Dilansir dari Kompas.com, gugatan tersebut diajukan oleh warga bernama Enggal Pamukty.
Pada Rabu (1/4/2020) Enggal telah mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang diajukan Enggal teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.
Dikabarkan, Enggal mewakili kelompok pedagang eceran untuk mengajukan gugatan class action.
Bukan tanpa alasan, Enggal berdalih kalau Joko Widodo lalai dalam penanganan pandemi corona di Indonesia.
Hal tersebut dianggap mengancam 260 juta nyawa warga negara Indonesia.
"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19," tukas Enggal
Lebih lanjut, Enggal berkaca pada penanganan pemerintah China terhadap wabah corona yang melanda Wuhan.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR