Nakita.id - Insiden kecelakaan lalu lintas antara mobil dan pejalan kaki terjadi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Tangerang, Minggu (29/3) sekitar pukul 16.25 WIB.
Akibat kejadian itu, pejalan kaki berinisial AN yang diketahui bernama Andre Njotohusodo meninggal dunia.
Keluarga almarhum Andre Njotohusodo, korban tabrakan di Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang mengaku sudah memaafkan pelaku.
Namun, proses hukum terhadap pelaku harus tetap berjalan.
"Sebagai umat beragama, kami dari keluarga almarhum dalam nama Tuhan telah mengampuni pelaku," ujar istri korban, Ricka Njotohusodo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Ricka berharap proses hukum tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ricka mengucapkan terima kasih kepada kepolisian karena sudah melakukan proses hukum kepada pelaku.
Pihak keluarga menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian untuk menuntaskan proses hukum.
"Dan kami berdoa kiranya para penegak hukum dapat diberikan kekuatan dan dapat memberikan rasa keadilan bagi kami keluarga korban," tutur Ricka.
"Kami dari pihak keluarga meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya karena akibat perbuatan pelaku telah merenggut nyawa orang yang kami cintai," kata dia.
Seperti yang dketahui sebelumnya, tabrakan maut tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore.
Aurellia Margaretha Yulia (26), pengemudi Honda Brio menabrak hingga tewas Andrea Njotohusodo (51).
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan, pelaku awalnya melintas dari arah Palem Semi menuju Jalan Kalimantan, Minggu sore.
Baca Juga: Kocak! Marion Jola Digombalin Netizen Saat Pakai Kemben Seksi di Rumah Aja!
Pada saat menikung ke kanan, lanjut Rachim, tiba-tiba mobil yang dikendarai pelaku kehilangan kendali ke kiri dan menabrak korban.
Setelah menabrak korban, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan, kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.
"Akibatnya, pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tutur Rachim.
Awalnya, polisi menduga pelaku berkendara sambil menggunakan ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan, Aurellia ternyata mabuk saat berkendara.
Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan, pelaku dalam pengaruh alkohol jenis soju.
"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujarnya.
Selain dalam pengaruh alkohol, pelaku juga sedang menggunakan ponsel untuk melakukan chatting atau berbalas pesan singkat.
"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri.
Heri mengatakan, dari pengakuan tersangka, sebelum berkendara, tersangka minum soju pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.
Baca Juga: Tiga Langkah Ampuh Taklukan Virus Corona Menurut Bill Gates Pendiri Microsoft, Apa Saja ya?
Kemudian tersangka menabrak korban pukul 16.25 WIB, di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.
Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Korban Tabrakan Maut di Karawaci: Kami Mengampuni pelaku, tapi Proses Hukum Harus Berjalan"
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR