e. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.
(Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul: DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB, ini Konsekuensinya Pada Masyarakat)
Source | : | YouTube,Warta Kota |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR