Selama 14 hari masa PSBB, Jakarta DKI Jakarta hanya membuka 8 sektor secara normal.
Sektor-sektor tersebut adalah yang berkaitan dengan pandemi virus corona dan kebutuhan masyarakat.
"Sektor kesehatan misalnya diizinkan tetap berkegiatan dan bukan hanya rumah sakit dan klinik, termasuk industri kesehatan seperti misalnya usaha produksi sabun, disinfektan. Itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti," kata Anies seperti disiarkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta.
Selanjutnya, kegiatan organisasi sosial yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 juga masih dibolehkan beroperasi.
"Kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa, misalnya lembaga-lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bansos, atau NGO di bidang kesehatan yang terkait dengan penangangan Covid-19," ungkap Anies.
Sektor lain yang masih dibuka adalah penyedia energi seperti air, gas, listrik, bensin.
Source | : | Wartakota,Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR