"Bagi kelompok masyarakat yang ngotot mudik, maka harus diberikan disinsentif," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Adapun, kebijakan disinsentif yang bisa diberikan antara lain yakni menaikkan harga bahan bakar minyak bagi pengguna kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan atau menaikkan tarif tol.
"Untuk pengguna angkutan umum, bisa dimahalkan tarif tiketnya. Misalnya, menjadi dua kali lipat dibanding harga normal," kata dia.
Sedangkan bagi masyarakat yang memutuskan tidak mudik, imbuh dia, harus diberikan insentif atau kompensasi, baik untuk keperluan logistik maupun biaya sewa tempat tinggal.
"Khususnya untuk kelompok menengah bawah, pekerja harian. Mereka memaksakan mudik karena di Jakarta sudah ada tidak ada pekerjaan tetap," ujar Tulus.
Meski demikian, ia menegaskan, pemerintah seharusnya berani menerapkan larangan mudik kepada seluruh masyarakat.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR