"Dari keterangan saksi dokter yang kami tanyakan, bahwa ia memberikan resep xanax 1/2 mg. Tapi VA memiliki resep yang kadarnya xanax 1 mg," jelasnya.
Dengan begitu Vanessa Angel dianggap melanggar pasal 22 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Akibat terjerat pasal tersebut, Vanessa Angel dapat terancam hukuman yang tak main-main.
"Sehingga Vanessa Angel terancam lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta," tegasnya.
Sebenarnya berdasarkan penetapan pihak kepolisian artinya Vanessa Angel sudah dapat dilakukan penahanan.
Namun, akibat pandemi covid-19 di Indonesia membuat Vanessa Angel saat ini hanyalah sebagai tahanan kota.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR