Diduga tak terima diingatkan tersebut, pelaku kemudian emosi dan memukul kepala korban cukup keras.
Peristiwa tersebut lalu terekam CCTV dan akhirnya viral di media sosial.
Pihak kepolisian akhirnya segera mengusut kasus tersebut.
"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Source | : | Instagram,kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR