Nakita.id – Untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah mengimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah dan membatasi intensitas berkegiatan di luar rumah.
Meski tujuannya baik, kebijakan tersebut nyatanya berdampak amat besar, terutama bagi para pengemudi ojek online.
Pasalnya, selain penghasilan yang menurun drastis, beberapa waktu lalu pengemudi ojek online juga sempat dilarang untuk mengangkut penumpang.
Namun, seolah menjadi angin segar, baru-baru ini, Kementerian Perhubungan RI akhirnya menyatakan bahwa pengemudi ojek online diizinkan untuk mengangkut penumpang.
Ya, meski wilayah DKI Jakarta tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi para pengemudi ojek online tetap diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Bermodal Ikhlas, Sule Rela Tetap Gaji Karyawan Meski Bisnisnya Terancam di Tengah Wabah Virus Corona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR