"Jangan sampai ada perantau karena tidak ber-KTP di sana, tidak dihitung untuk dibantu," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, seluruh warga yang sesuai dengan golongan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS, atau warga yang terkena imbas akibat Covid-19 wajib diberikan bantuan.
"Dana sosial dari provinsi yang Rp 500 ribu kali empat bulan, itu sudah siap," pungkas Ridwan Kamil.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR