Sementara menurut mereka pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) mengatur tentang penghormatan terhadap etika profesi.
Pada bab VI Pasal 10 ayat 1 berbunyi "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat".
BACA JUGA: Beberapa Bulan Kenal, Lelaki Ini Sebut Maia Estianty Sosok yang Sulit Ditaklukkan!
Selanjutnya pasal 2 tertulis "Etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan".
Surat tersebut pun diterima dan direspon oleh pihak PT. Platinum Cineplex Palopo yang menyetujui penolakan mereka.
Tertulis mulai hari ini 27 April 2018 film garapan Raffi Ahmad tersebut tidak lagi ditayangkan di PT. Platinum Cineplec Palopo sampai seterusnya.
Kabar tersebut pun langsung menimbulkan pro dan kontra dari waragnet.
Sejumlah warganet berpendapat kurangnya dukungan masyarakat untuk memajukan perfilman Indonesia.
BACA JUGA: Kahiyang Ayu Disebut Ibu Hamil Tercantik, Sang MUA Ungkap Rasanya Rias Putri Presiden!
Moms, Yuk Wujudkan Tubuh Sehat di Tahun Baru dengan Kesempatan Emas dari Prodia Ini!
Source | : | |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Kusmiyati |
KOMENTAR