Nakita.id – Saat ini, wabah virus corona tengah menjadi perhatian utama di Indonesia.
Bagaimana tidak, dalam waktu sebulan lebih, pasien yang dinyatakan positif virus corona telah mencapai ribuan orang.
Mengutip dari Kompas.com, per Selasa (14/4/2020) sore, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 4.839 kasus.
Dengan semakin melonjaknya korban virus corona, berbagai lapisan masyarakat pun mulai merasakan imbasnya.
Salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Ya, belakangan ini, tak sedikit ASN yang ketar-ketir soal Tunjangan Hari Raya (THR) mereka.
Setelah berdiskusi panjang, Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhirnya memberi pengumuman resmi soal THR.
Mengutip dari Tribunnews.com, ASN eselon III ke bawah, serta TNI-Polri dipastikan berhak dan akan mendapat tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini.
Meski begitu, komponen THR yang turun tahun ini tidak selengkap tahun lalu.
Sri Mulyani mengatakan keputusan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Wododo.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan. Untuk ASN, TNI dan Polri seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ungkap Sri Mulyani usai rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan bahwa para pensiunan juga akan tetap mendapat THR.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," sambungnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan soal komponen THR tahun ini yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Benarkah Anak-anak Tak Mudah Terinfeksi Virus Corona Ketimbang Orang Dewasa? Ini Kata Ahli
Untuk tahun ini, THR yang diberikan berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Akan tetapi, hal tersebut tidak termasuk dengan tunjangan kinerja (tukin).
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukinnya," tegas Sri Mulyani.
Sayangnya, untuk tahun ini ASN eselon I dan II tidak akan mendapatkan THR tidak dapat THR.
"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," ujar Sri Mulyani.
Tak hanya ASN Eselon I dan II, nasib serupa juga akan dialami oleh para pejabat negara.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," pungkasnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR