Untuk tahun ini, THR yang diberikan berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Akan tetapi, hal tersebut tidak termasuk dengan tunjangan kinerja (tukin).
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukinnya," tegas Sri Mulyani.
Sayangnya, untuk tahun ini ASN eselon I dan II tidak akan mendapatkan THR tidak dapat THR.
"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," ujar Sri Mulyani.
Tak hanya ASN Eselon I dan II, nasib serupa juga akan dialami oleh para pejabat negara.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," pungkasnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR