"Jadi setelah ditatalaksana sesuai prosedur, jenazah dapat dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) dan keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah," jelas dr. Novianto dalam talkshow yang disiarkan secara live streaming oleh akun media RSUD Dr. Moewardi, Selasa (14/4/2020).
Meski demikian, menurut dia, proses pemakaman jenazah Covid-19 baik juga untuk memperhatikan saran, sebagai berikut:
- jarak lokasi pemakaman dengan sumber air tanah untuk minum sejauh 50 meter
- jarak lokasi pemakaman dengan pemukiman terdekat sejauh 500 meter.
"Belum ada referensi sama sekali yang mengatakan virus corona bisa menyebar melalui tanah," jelas dia.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Kunci Penularan Virus Corona dari Jenazah Pasien Covid-19
Hidupkan Ramadanmu dengan Berbagi Paket Hidangan Buka Puasa yang Ditemani Teh Manis Hangat
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR