Nakita.id - Sidang putusan kasus 'ikan asin' telah digelar pada Senin (13/4/2020) kemarin.
Digelar secara online, trio 'ikan asin' pun berada di ruangan yang berbeda dengan majelis hakim.
Pasalnya mereka tetap berada di dalam rumah tahanan saat sidang putusan itu digelar.
Rupanya sosok Barbie Kumalasari tetap dipertanyakan karena ia tak menunjukkan batang hidungnya.
Sampai akhirnya ia bisa memberikan keterangan sebelum sidang tersebut dimulai.
Namun kini hasil sidang sudah keluar, di mana sang suami justru mendapatkan hukuman paling berat.
Galih Ginanjar dijatuhi hukuman paling berat dengan 2 tahun 4 bulan penjara.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR