Kali ini, salah satu Kabupaten di Pulau Bali ini kembali diterpa angin segar di tengah wabah virus corona.
Tak hanya mendapat keringanan pajak listrik dari pemerintah pusat.
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah Kabupaten Badung menggratiskan pemakaian air yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama.
Kebijakan tersebut berlaku mulai bulan Mei hingga Juli 2020.
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa menjelaskan bahwa peraturan tersebut berlaku untuk golongan sosial A, B, dan G.
Golongan sosial A dan G adalah saluran untuk kamar mandi, WC umum, terminal air, dan keran umum.
Sedangkan, golongan B adalah yayasan sosial, sekolah negeri atau swasta, panti asuhan, dan rumah ibadah.
Kemudian dijelaskan juga untuk klaster atau rumah tangga D1,D2, dan D3, dibebaskan untuk pemakaian 10 M3 perbulan.
Jika pemakaian sudah 10 M3 perbulan, maka pelanggan dikenakan tarif normal.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR