"Kami akan melakukan tindakan tegas bisa berbentuk evaluasi atas izin usahanya," kata Anies dalam siaran langsung yang ditayangkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada, Senin (13/4/2020) malam.
Evaluasi izin usaha itu akan dilakukan secara bertahap bagi perusahaan-perusahaan yang kedapatan masih menyuruh karyawan mereka pergi ke kantor.
Apabila evaluasi itu terus dilanggar, Anies bahkan siap mencabut izin usaha dari tempat usaha tersebut.
"Kami tidak berharap (pencabutan izin) itu terjadi, karena itu kami meminta kepada semuanya untuk menaati," ucap Anies.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 hanya beberapa jenis usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi, sementara sisanya harus meliburkan karyawan.
Peliburan tempat kerja dalam Permenkes ini dimaknai sebagai pembatasan proses bekerja di kantor dan menggantinya dengan bekerja di rumah atau yang sekarang dikenal dengan istilah work from home.
Rinciannya kemudian diperjelas Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai PSBB.
Hanya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik serta kebutuhan dasar lainnya masih diperkenankan beroperasi.
Source | : | YouTube,Sosok.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR