Nakita.id - Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.
Oleh karena itu, beberapa daerah mengajukan usulan pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kota pertama yang telah melakukan hal itu yakni DKI Jakarta sejak 10 April 2020 hingga 23 April dan bisa diperpanjang tergantung kebijakan pemerintah.
Setelahnya, melansir dari Kompas.com, beberapa daerah lain juga telah disetujui untuk dilakukan PSBB.
Sejak tulisan ini dibuat, pemerintah telah menyetujui 11 daerah untuk melakukan PSBB, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru dan Makassar.
Muncul kabar terbaru soal PSBB di daerah Jabodetabek yakni muncul wacana untuk memberhentikan pengoperasian KRL untuk sesaat, Moms.
Apakah benar?
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR