Nakita.id - Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.
Oleh karena itu, beberapa daerah mengajukan usulan pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kota pertama yang telah melakukan hal itu yakni DKI Jakarta sejak 10 April 2020 hingga 23 April dan bisa diperpanjang tergantung kebijakan pemerintah.
Setelahnya, melansir dari Kompas.com, beberapa daerah lain juga telah disetujui untuk dilakukan PSBB.
Sejak tulisan ini dibuat, pemerintah telah menyetujui 11 daerah untuk melakukan PSBB, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru dan Makassar.
Muncul kabar terbaru soal PSBB di daerah Jabodetabek yakni muncul wacana untuk memberhentikan pengoperasian KRL untuk sesaat, Moms.
Apakah benar?
Manajer eksternal relation PT. KCI, Adli Hakim angkat bicara terkait wacana tersebut.
Disebutkan bahwa wacana itu benar adanya, namun saat ini sedang dalam masa pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai hal.
"Untuk usulan tersebut ya kamu sudah mengetahui dari kepala daerah yang meminta untuk KRL distop operasinya. Untuk saat ini yang kami ketahui adalah masih tahap dalam pembahasan, terutama di pada stakeholder terkait," jelas Adli yang dilansir dari tayangan di kanal YouTube tvOneNews (16/4/2020).
Saat ini KRL masih tetap beroperasi selama wacana tersebut dalam tahap pembahasan.
Namun tetap mengikuti aturan PSBB yakni melakukan pembatasan jam operasional dan membatasi jumlah penumpang dalam satu gerbong, yakni hanya 60.
Sedangkan menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, rencananya jika pembahasan selesai dan disetujui, penyetopan pengoperasian KRL akan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2020.
"Hasil kajian dari KCI kemungkinan akan tanggal 18, berbarengan dengan PSBB Tangerang," ujar Emil kepada wartawan di Depok, Rabu (15/4/2020).
"Kalau sekarang dilakukan, (sedangkan) Tangerang belum PSBB, nanti enggak sinkron lagi. Nanti kita lihat hasil evaluasi. Bukan dari saya, dari KCI," lanjut dia.
Usulan pemberhentian pengoperasian KRL untuk sesaat ini berawal dari masih banyaknya pengguna KRL terutama untuk bekerja ke Jakarta.
Pasalnya, masih ada beberapa perusahaan di DKI Jakarta yang masih menyuruh karyawannya untuk masuk bekerja.
"Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan mengubahnya ke kegiatan kerja di rumah. Ini menyalahi aturan PSBB,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (13/4/2020).
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR