"Terkait dengan kebijakan peniadaan shalat tarawih di masjid tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona, maka shalat tarawih dilakukan di rumah," kata Sheikh Abdul Aziz, dilansir Kompas.com dari Sky News Arabia.
"Telah ditetapkan bahwa Nabi Muhammad melakukan shalat ini di rumah. Perlu diketahui bahwa shalat tarawih hukumnya sunnah, bukan wajib," sambungnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Kementerian Urusan Islam Arab Saudi terkait dengan pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan di tengah pandemi virus corona.
Tak hanya itu, Sheikh Abdul Aziz juga menjelaskan soal hukum melaksanakan shalat Id di rumah jika pandemi virus corona masih tetap berlanjut.
Menurutnya, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah tanpa menggunakan khotbah setelahnya.
Hal ini sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Komite Fatwa Arab Saudi.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR