Hal yang sama juga terjadi pada provinsi sentra ayam lainnya seperti Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah.
Wemmy mengatakan, berdasarkan informasi petugas Pelayanan Informasi Pasar (PIP) di Madiun, harga ayam hidup menyentuh angka Rp 10.000 per kilogram di kandang peternak.
Sementara itu, di konsumen sekitar Rp 23.000 per kilogram. Hal ini menunjukkan bahwa pedagang masih menerima margin keuntungan yang cukup besar.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020 tentang harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen, seharusnya harga batas pembelian daging ayam ras di tingkat peternak adalah Rp 19.000 per kilogram, sedangkan di tingkat konsumen sebesar Rp 21.000 per kilogram.
"Saya menghimbau di masa pandemi Covid-19 ini, pedagang juga punya empati pada peternak. Belilah dengan harga yang layak. Jangan mengambil margin yang berlebihan," ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Segala upaya untuk menyelamatkan peternak kecil sedang dilakukan.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Ayam Anjlok, Pemerintah Siap Beli Ayam Peternak Rakyat di Jatim")
Source | : | kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR