"Cara kerjanya, obat ini membentuk enzim, enzim yang dapat menghancurkan dinding protein sel virus corona, virus DBD, virus HIV dan virus-virus lainnya," jelasnya.
Kabar soal obat racikan Lutfi ini pun viral hingga Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap kandungan obat tersebut.
Melansir dari tayangan di kanal YouTube KompasTV (18/4/2020), pihak BBPOM menjelaskan jika obat racikan Lutfi adalah ilegal.
Setelah dilakukan uji coba laboratorium, diketahui obat tersebut mengandung bahan kimia obat seperti zat pereda alergi, CTM dan zat pereda nyeri Natrium diklofenak.
Dinas kesehatan Pontianak menyebut jika pereda nyeri itu bisa melukai lambung jika dikonsumsi dalam waktu yang lama.
Melansir dari Kompas.com (17/4/2020), Plt BBPOM Pontianak Ketut Ayu Sarwetini menjelaskan jika obat herbal tak boleh mengandung bahan kimia.
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR