Fatemeh dituduh banyak hal, termasuk penistaaan agama, mendorong korupsi dan kekerasan pada anak muda karena mengekspresikan dirinya di akun Instagram yang diikuti banyak orang.
Bukan hanya itu saja, Fatemeh juga turut merasakan kesialan lainnya.
Fatemeh dilaporkan terjangkit virus corona atau covid-19 saat berada di penjara.
Baca Juga: Viral Seorang Warga di Pontianak Klaim Temukan Obat yang Bisa Bunuh Virus Corona, Ahli Angkat Bicara
"Kami merasa tidak dapat diterima bahwa wanita muda ini sekarang terjangkit virus corona dalam keadaan ini sementara perintah penahanannya telah diperpanjang selama ini di penjara," kata Payam Derafshan, pengacara kasus Hak Asasi Manusia.
Menanggapi hal itu, hakim menolak untuk memberikan asimilasi kepada Fatemeh dengan alasan virus corona masih tersebar di seluruh negeri.
Payam meminta pihak berwenang untuk membebaskan Fatemeh beserta narapidana lainnya yang ditahan atas tuduhan tanpa kekerasan di tengah wabah covid-19.
Baca Juga: Manfaat Air Rebusan Serai untuk Ketenangan: Perhatikan Cara Penyeduhan hingga Efek Sampingnya
"Banyak wanita di Penjara Shahr-e Rey telah menghubungi kolega saya tentang situasi mengerikan di dalam penjara dan ketakutan yang ada di antara para narapidana (karena coronavirus)," katanya.
Source | : | Nova.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR