Nakita.id - Kini penyakit covid-19 sudah menjadi momok yang menyeramkan bagi masyarakat.
Fenomena penolakan jenazah pasien covid-19 kerap terjadi.
Beberapa waktu lalu pun terdapat tenaga medis yang diusir dari pemukimannya karena dianggap menjadi pembawa virus.
Tak jarang juga ditemukan mantan pasien covid-19 yang dikucilkan usai dinyatakan sembuh.
Tentunya pemerintah tak ingin pengucilan tersebut terus terjadi di masyarakat.
Dengan begitu, prosedur pemulangan pasien covid-19 yang sudah didiagnosis negatif pun di perketat demi menghindari terjadinya pengucilan di masyarakat.
Perlu diketahui pasien yang akhirnya dinyatakan sembuh tak semata-mata langsung diperbolehkan pulang.
Tahu tidak? Terdapat 5 rangkaian tahap yang perlu dilakukan oleh pasien covid-19 sebelum diperbolehkan pulang.
Pasien yang sudah menunjukkan tanda-tanda kesembuhan akan dilakukan rapid test ulang.
Setelahnya, pasien perlu melakukan tes swab kembali sebagai tes lanjutan.
Tak sampai di situ, pasien covid-19 perlu melakukan foto torax dan pemeriksaan laboratium kembali.
Apabila pasien memiliki permasalahan pada jantung, maka dilakukan pemeriksaan elektrokardiogram atau EKG kembali.
Hasil dari rangkaian pemeriksaan ulang tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu.
"Nanti dievaluasi dari keadaan umumnya. Apabila semua baik baru pasien diperbolehkan pulang," ujar Letda Laut (k) dr. S. N. Tommy Antariksa, SH saat ditemui di RSD Wisma Atlet pada Senin (20/04/2020).
Apabila hasil evaluasi sudah dianggap baik, pasien akan diinfokan bahwa ia diperbolehkan pulang dan menghubungi keluarga untuk menjemputnya.
Waktu untuk pemulangan pasien pun tidak sembarangan, melainkan terdapat waktu tertentu untuk pasien keluar dari RSD Wisma Atlet.
Bagi pasien yang hendak meninggalkan RSD Wisma Atlet, maka hanya diperbolehkan pada pukul 10.00 WIB dan 17.00 WIB.
Pasien covid-19 pun mendapatkan 'bekal' dari RSD Wisma Atlet.
"Nanti saat pemulangan kita bekali, gak hanya dilepas begitu saja. Kita bekali dengan surat keterangan sehat," lanjut dokter sekaligus koordinator dokter umum RSD Wisma Atlet.
Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya penolakan dari masyarakat akan mantan pasien covid-19.
"Jadi saat dia kembali ke rumahnya, kembali ke masyarakat, dia tidak ada rasa takut akan penolakan dari masyarakat karena sudah dibekali surat keterangan sehat," ujarnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR