Dilansir dari account instagram @wowfakta , Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa memberikan jawabannya.
Ternyata, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 138.
Baca juga: Jangan Pipis Sebelum Berhubungan Intim! Ini Risikonya Lo Moms
Mobil pemadam kebakaran mendapat prioritas utama untuk melintas karena api tidak bisa ditunda.
Kemudian diikuti dengan ambulans sebab orang sakit juga tidak bisa menunggu.
Setelah itu, rombongan mobil presiden kemudian mobil jenazah.
Bagaimana sudah memahami kan prioritas saat berada di jalan raya?
Penulis | : | Erinintyani Shabrina Ramadhini |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR