Menurutnya, orang-orang yang diperbolehkan puasa yakni orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif Covid-19.
Sedangkan bagi warga yang sehat, tetap harus menjalankan ibadah puasa ini.
Lebih lanjut, Munif menyarankan pada pasien Covid-19 untuk mengikuti anjuran dari dokter.
Baca Juga: H-2 Puasa Ramadan, Yuk Kenali Dulu Rambu-rambu Puasa Bagi Ibu Menyusui Agar Puasa Tahun Ini Lancar
Jika dokter menganjurkan untuk tidak puasa, menurutnya sebaiknya pasien harus menurut.
"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," kata Munif.
Sedangkan, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya, Febriadhitya Prajatara, berharap warga Surabaya seperti yang telah disebutkan yakni OTG, ODP, PDP dan positif Covid-19 bisa memperhatikan saran MUI Surabaya.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR