Nakita.id - Perseteruan mantan pasangan suami istri, Atalarik Syach dan Tsania Marwa masih belum menemukan kata damai.
Meski telah bercerai pada tahun 2017 silam, namun keduanya masih saja bersitegang memperebutkan hak asuh dua buah hati mereka, Syarif M. Fajri dan Aisyah Shabira.
Kisruh perebutan hak asuh anak ini bermula dari kesulitan yang dialami Tsania Marwa, untuk menemui kedua anaknya yang berada di bawah pengasuhan Atalarik Syach.
Tsania Marwa pun menggugat hak asuh anaknya, dan sempat mendapatkan kabar baik.
Ya, hak asuh dua anak mereka jatuh ke tangan sang mama, Tsania Marwa.
Namun, tidak terima dengan putusan tersebut, Atalarik Syach akhirnya mengajukan banding.
Masih belum selesai perebutan hak asuh anak, kini Tsania Marwa kembali melancarkan serangan menggugat harta gono gini suaminya.
Melansir dari sebuah tayangan infotainment, gugatan harta gono gini tersebut dilakukan Tsania Marwa lantaran masih ada harta bersama yang belum jelas pembagiannya.
Gugatan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Tsania Marwa, Herdiyan Saksono, SH dan Andi Windo, SH ketika ditemui awak media, Rabu (29/4/2020) kemarin.
"Gugatan itu betul, dari 4 bulan lalu kita pegang kuasa saudari Tsania, kita udah komunikasi dengan mantan suaminya yang diwakili manajer kemudian kuasa hukumnya," kata Herdiyan.
Meski sudah dilakukan komunikasi, lagi-lagi tidak ada kesepakatan yang dicapai oleh pihak Atalarik dan Tsania.
"Tidak ada kesepakatan, makanya kami berpikir ini ada yang kurang pas, jadi kami langsung menggugat 3 April kemarin, dijadwalkan tanggal 29 ini sidang, tapi kenyataannya karena pandemi ini dipending (ditunda)," jelasnya.
Herdiyan mengatakan kalau Tsania Marwa meminta haknya sebagai istri karena selama lima tahun bersama masih ada harta bersama yang dipegang oleh Atalarik Syach.
"Membangun keluarga sekitar 5-6 tahun, pasti ada harta bersama di situ, klien saya bilang ABCDE ada yang jadi haknya, ada juga harta bawaan," tutur Herdiyan.
Ia mengingatkan kepada pihak Atalarik Syach agar mengembalikan harta hak Tsania Marwa.
"Kita mohon kesadaran untuk mengembalikan yang bukan miliknya, ini menuntut karena ingin menyelesaikan polemik sekian lama," tambahnya.
Kuasa hukum Tsania Marwa, Suyadi, SH kemudian menjelaskan nilai aset yang diminta kliennya untuk harta gono gini.
"Bentuknya nanti dalam bentuk uang, jadi misalnya dia dapat uang untuk nyicil rumah atau beli ruko, nominalnya besar sekitar 2M-3M," tukasnya.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR