Namun demikian, aturan dalam pengembangan obat baru dari herbal tetap harus mengikuti kaidah ilmiah yang berlaku.
“Jika sudah diujikan secara klinis pada manusia, dan terbukti kemanjuran serta keamanannya maka obat herbal dapat didaftarkan sebagai Fitofarmaka,” terangnya.
Zullies menyampaikan beberapa tips memilih obat-obat untuk mencegah atau mengatasi Covid-19.
Salah satunya, menggunakan obat-obat herbal yang telah terdaftar di BPOM.
Untuk memastikan produk-produk yang telah terdaftar di BPOM dan mendapat nomor izin edar bisa melalui aplikasi BPOM yang tersedia, https://cekbpom.pom.go.id/, atau Halo BPOM.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Besar UGM: Masyarakat Perlu Lebih Cermat Pilih Obat Corona Alternatif")
Source | : | kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR