Kedua, transfer top up ke rekening penerima manfaat sebanyak 1 juta KPM.
Menyoal tidak ada pemberitahuan, Adhy juga menuturkan bahwa sebelumnya sudah memberi tahu kepada dinas sosial Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
"Sebelumnya pemberitahuan sudah diberikan kepada dinas sosial provinsi dan kabupaten atau kota, juga koordinator BPNT terkait BNBA yang akan dapat top up bantuan," jelas Adhy.
Kemudian, pihak Kementerian Sosial akan mengkoordinasikan pada PT Pos Indonesia guna melakukan tagging atau penandaan nama bagi yang sudah masuk daftar Himbara.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR