PNS nantinya akan menerima tunjangan melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, diatur tunjangan makan untuk golongan I dan II sebesar Rp 35.000, golongan III sebesar Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Mengutip dari Kompas.com, tunjangan suami/istri besarannya yakni 5 persen dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Tahun ini, THR tak akan diterima presiden, wakil presiden, bersama para menteri.
Selain itu anggota DPR dan DPD juga tak akan menerima THR.
Terbaru, ada 13 kriteria yang akan mendapat THR di tahun 2020.
Hal ini tertuang dalam RPP yang terlampir pada surat Menteri Keuangan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Berikut 13 kriteria ASN yang akan menerima THR dikutip Tribunnews dari Kontan:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan
11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Calon PNS.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 13 Kriteria ASN yang akan Menerima THR, Ini Besarannya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR