Bagian berkumur-kumur, dan menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu boleh saja diisyaratkan.
Hal tersebut untuk mencegah terjadinya air tertelan saat puasa dan berpotensi membatalkannya.
Aturan berwudhu ini sudah disepakati oleh para ulama-ulama yang berwenang.
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama," tutupnya.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR