Nakita.id - Air tertelan saat puasa dapat berpotensi membatalkan ibadah berpuasa seseorang.
Apabila air tertelan saat puasa dilakukan secara sengaja maka hal tersebut jelas membatalkan puasa.
Namun, apabila dilakukan dengan tidak sengaja maka air hukumnya adalah makruh.
Baca Juga: Sering Dilakukan untuk Mencegah Bau Mulut, Begini Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa Menurut Ahli Agama
Salah satu faktor yang menyebabkan air tertelan saat puasa yakni ketika berwudhu.
Wudhu hukumnya adalah wajib bagi umat muslim yang hendak menunaikan ibadah salat.
Salah satu gerakan yang paling rentan menyebabkan air tertelan saat puasa yakni berkumur dan mengirup air ke dalam hidung.
Namun, khusus bagi orang yang berpuasa aturan berwudhu sebenarnya sama saja seperti biasanya.
Menurut Ustadz Adi Hidayat berwudhu saat puasa ramadan tidak ada yang berubah.
Paling penting berwudhu saat puasa jangan terlalu berlebihan.
Ada juga bagian yang boleh ditinggalkan saat gerakan berwudhu yaitu menghirup air dalam hidung.
Karena menurut Ustadz Adi, gerakan tersebut merupakan bagian sunah dalam berwudhu.
"Lakukan sewajarnya. Namun ada hal sunah yang bisa ditinggalkan seperti beristinsyaq (menghirup air dalam hidung), " jelas Ustadz Adi Hidayat seperti dikutip Wartakotalive.com dari instagram Indonesiamengaji.ID pada Senin (6/5/2019) via Tribunnews.
Bagian berkumur-kumur, dan menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu boleh saja diisyaratkan.
Hal tersebut untuk mencegah terjadinya air tertelan saat puasa dan berpotensi membatalkannya.
Aturan berwudhu ini sudah disepakati oleh para ulama-ulama yang berwenang.
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama," tutupnya.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR