Nakita.id - Sesuai edaran dari pemerintah yang disampaikan lewat berbagai media.
Pemilik kartu SIM hendaknya melakukan registrasi kartu SIM yang digunakannya.
Batas waktu tenggatnya yaitu 28 Februari 2017.
Bagaimana bila selepas waktu tenggat, moms tak juga melakukan registrasi.
Nah, menurutDirektur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Ahmad M Ramli menyatakan, setelah tanggal 28 Februari 2018, masyarakat yang belum melakukan registrasi akan diberikan masa tenggang selama 60 hari.
Baca juga: Sedikit yang Tahu, Ini 10 Tip Bedakan Handphone Samsung Asli Vs Palsu
Hal tersebut disampaikan Ahmad M Ramli dalam konferensi pers "100 Juta lebih nomor sudah registrasi. Apa Selanjutnya?" yang digelar di Hotel Le Meridien, Rabu (20/12).
Dalam masa tenggang itu, pada 30 hari pertama ketika pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang, kartu prabayar miliknya tidak dapat melakukan panggilan keluar (outgoing call) dan mengirim SMS (pesan).
Setelah itu 15 hari berikutnya, ketika pengguna tidak melakukan registrasi ulang juga, kartu prabayar miliknya tidak akan bisa menerimatelepon (incoming call) dan menerima pesan singkat atau SMS.
Jadi, pada hari ke-45 pengguna hanya bisa menggunakan kartu untuk internet saja, tetapi tidak bisa menggunakannya untuk melakukan komunikasi, baik via telepon maupun SMS.
Baca juga: Selain Samsung, Hp Xiaomi Banyak Dipalsukan. Ini Cara Membedakannya
Kartu prabayar baru akan benar-benar terblokir atau tidak bisa digunakan ketika sampai hari ke-60 setelah tanggal 28 Februari 2018 pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | kompas.com |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR