Nakita.id - Pemerintah DKI Jakarta kembali memberi peringatan bagi driver ojek online bila mengabaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pengemudi ojek online yang nekat mengangkut penumpang saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta akan dikenai sanksi.
Sanksi denda yang akan dikenakan setiap pelanggar adalah maksimal Rp 250.000.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2 Huruf a Pergub tersebut.
Selain sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial.
Kegiatan tersebut meliputi membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR