Sejak awal April sudah ada lebih dari 200 travel ilegal yang ditangkap polisi.
Bahkan sebagian besar memilih gunakan jalur alternatif untuk mengantarkan pemudik.
Sebagian besar travel yang ditangkap adalah mereka yang mempomosikan jasa melalui media online.
Tak patuh peraturan yang telah ditetapkan, maka mereka yang melanggar pun dikenakan sanksi.
Akibat perbuatan ini, mereka didenda dengan jumlah tak sedikit, kisaran Rp500 ribu.
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR