Nakita.id – Sudah dua bulan lebih wabah virus corona melanda Indonesia.
Melihat penularan yang masih terus terjadi, wabah ini pun diprediksi masih tetap bertahan hingga Hari Raya Idulfitri tiba.
Karena hal tersebut, masyarakat lantas bertanya-tanya bagaimana nantinya pelaksanaan salat Idulfitri.
Agar tak menjadi simpang siur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idulfitri saat pandemi Covid-19.
Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020) kemarin.
Mengutip dari Kompas.com, dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR