Nakita.id - Publik dikagetkan dengan aksi seorang selebgram yang mengunggah video soal ingin melelang keperawanannya pada Rabu (20/5/2020) kemarin.
Seperti inilah postingan yang dibuat oleh Sarah Keihl di akun Instagram pribadinya.
"Bismillah LELANG KEPERAWANAN
keputusan yang cukup berat dalam hidupku, mungkin sebagian dr kalian teman temanku memahami ini.
tapi aku sudah memutuskan dengan bulat untuk mengalang dana, semoga kalian bisa ambil positivenya.
start 2.000.000.000 .
start bid 21.00 (20 MEI 2020)."
seluruh dana akan disumbangkan dan didonasikan 100% kepada pejuang covid 19 dan yang terkena dampak," tulis Sarah Keihl.
Sontak postingan sang selebgram pun mengundang banyak komentar termasuk dari pengacara kondang, Hotman Paris.
Meski tak menyebutkan nama sang selebgram, pernyataan Hotman Paris di akun Instagram pribadinya jelas merujuk ke Sarah Keihl.
Terlihat jelas dari nominal uang yang disebut Hotman Paris dan ia juga menyebutkan bahwa wanita itu adalah selebgram.
Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, ia mengimbau agar laki-laki tidak tergoda dengan lelangan itu.
"Nasihat saya kepada para laki-laki, jangan pernah mau terima lelang, jangan mau ikut lelang atas adanya undangan lelang oleh seorang selebgram yang mau melelang keperawanannya seharga 2 milliar.
Katanya untuk disumbangkan kepada korban Corona," tulis Hotman Paris pada Kamis (21/5/2020).
Hotman Paris mengatakan bahwa kasus ini bisa terkena pasal dari UU ITE dengan ancaman hukuman penjara.
"Ini hanya dugaan, hati-hati aspek hukum undang-undang ITE seperti kasus Ikan Asin," kata Hotman.
Setelah itu Hotman Paris menyoroti lebih jauh soal keperawanan yang tidak terbukti.
Sebab jika keperawanannya tidak terbukti, maka sang pelelang pun akan terkena pasal tambahan.
"Dan juga apabila kegadisannya tidak gadis, apabila ya dugaan ya, bisa 378 KUHP Pidana dugaan penipuan 4 tahun penjara," tambahnya.
"Secara logika apa ada gadis masih P ... berani lelang terbuka ke gadisannya??? Apakah seumur itu masih gadis?? kita tidak tau!" hardik Hotman Paris.
Terakhir ia kembali menjelaskan soal UU ITE yang ia maksud.
"Catatan: yg 7 tahun penjara ancaman hukum berdasarkan psl 27(1) UU ITE, sedangkan kasus ikan asin di vonnis lebih ringan jauh di bawah 7 tahun penjara!," tandasnya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR