Hotman Paris mengatakan bahwa kasus ini bisa terkena pasal dari UU ITE dengan ancaman hukuman penjara.
"Ini hanya dugaan, hati-hati aspek hukum undang-undang ITE seperti kasus Ikan Asin," kata Hotman.
Setelah itu Hotman Paris menyoroti lebih jauh soal keperawanan yang tidak terbukti.
Sebab jika keperawanannya tidak terbukti, maka sang pelelang pun akan terkena pasal tambahan.
"Dan juga apabila kegadisannya tidak gadis, apabila ya dugaan ya, bisa 378 KUHP Pidana dugaan penipuan 4 tahun penjara," tambahnya.
"Secara logika apa ada gadis masih P ... berani lelang terbuka ke gadisannya??? Apakah seumur itu masih gadis?? kita tidak tau!" hardik Hotman Paris.
Terakhir ia kembali menjelaskan soal UU ITE yang ia maksud.
"Catatan: yg 7 tahun penjara ancaman hukum berdasarkan psl 27(1) UU ITE, sedangkan kasus ikan asin di vonnis lebih ringan jauh di bawah 7 tahun penjara!," tandasnya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR