Nakita.id - Dokumen persyaratan PPDB online Sekolah Dasar (SD) sudah harus mulai dipersiapkan.
PPDB sendiri merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru yang diadakan tiap tahunnya.
Di 2020 ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dengan begitu tiap provinsi daerah mulai mengeluarkan surat keputusan terkait petunjuk teknis penerimaan PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Salah satunya yaitu dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.