Lapor diri pada sekolah yang menerima sang buah hati Moms, namun untuk melakukan lapor diri Moms dan Si Kecil tidak perlu repot-repot mendatangi sekolah tersebut.
Moms bisa melakukan lapor diri di rumah saja melalui online, pada tanggal 17-18 Juni 2020.
Pada tanggal 17 Juni 2020, jam untuk melakukan lapor diri pukul 08.00-24.00 WIB.
Sedangkan pada tanggal 18 Juni 2020, maka jam untuk melakukan lapor diri bisa dilakukan mulai pukul 00.01-14.00 WIB.
Nah itu dia cara mendaftar PPDB online SMK tahun ajaran 2020/2021.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR