Harapannya pelaku di-endorse oleh banyak pihak dan mendapat bayaran.
Dari tangan pelaku, polisi menyita buku rekening bank milik MS sebagai barang bukti.
Kini, tersangka terancam hukuman penjara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 atau Pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumanya adalah 15 tahun penjara.
"Keduanya terancam 12 tahun kurungan penjara jika dikenakan pasal 27 UU ITE ini," ujar Yusri Yunus.
Artikel ini pernah tayang di Grid Hits dengan judul Terancam Hukuman Penjara, Fans Berat Luna Maya Ungkap Alasannya Sebar Video Syur Syahrini
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR