Nakita.id - Roro Fitria saat ini sudah bisa bernapas lega setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis (02/04/20).
Seperti yang kita ketahui, Roro resmi dibebaskan setelah 2 tahun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur atas kasus narkoba.
Pembebasan bersyarat yang didapatkan Roro menyusul kebijakan Kementerian Hukum dan HAM guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di rumah tahanan.
Namun, pemilik nama asli Raden Roro Fitria Nur Utami ini tetap wajib lapor setiap bulannya dengan video call.
Sementara itu, beredar kabar bahwa perekonomian Roro melemah pasca menjalani kehidupan di penjara.
Namun tampaknya isu itu hanya sekedar isapan jempol belaka karena belum terbukti kebenarannya.
Karena belum lama ini Roro memperlihatkan dirinya mengendarai mobil mewah dan taat membayar pajak.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR