Mengingat konsekuensi yang diterima maka ada baiknya untuk tidak meninggalkan puasa.
Jika terpaksa meninggalkan puasa maka wajib segera menggantinya dan tidak boleh ditunda.
Meski dalam kondisi kesulitan ekonomi, maka orang yang meninggalkan puasa tetap wajib membayar fidyah.
Diwajibkan menunaikan fidyah jika telah diberi kemampuan untuk membayar.
Pelaksanaan mengqadha puasa dan membayar fidyah bisa dilakukan secara terpisah.
Biasanya pembayaran fidyah diberikan pada fakir miskin dengan memberikan makanan pokok.
Untuk satu hari yang ditinggalkan maka wajib dibayar 1 mud bahan pokok.
Untuk orang yang sengaja menunda qadha pada tahun yang lalu diwajibkan membayar denda atau kaffarat.
Jumlahnya pun sama dengan fidyah bahan pokok pada umumnya.
Syekh Jalaluddin Al-Mahalli dalam karyanya Minhaj at-Thalibin menyebutkan:
وَالْأَصَحُّ تَكَرُّرُهُ-- أَيْ الْمُدِّ. (بِتَكَرُّرِ السِّنِينَ) وَالثَّانِي لَا يَتَكَرَّرُ أَيْ يَكْفِي الْمُدُّ عَنْ كُلِّ السِّنِينَ
Artinya: menurut pendapat yang lebih shahih adalah pelipat gandaan mud atau denda tersebut dihitung berdasarkan tahun-tahun yang ditunda, sementara pendapat kedua tidaklah demikian, artinya tidak dilipatgandakan dengan penundaan tahun qadha, dan cukup membayar 1 mud untuk tiap-tiap tahun yang ditunda tersebut.
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Source | : | nu.or.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR