Nakita.id - Bayar fidyah setelah lebaran bagi orang miskin yang miliki keterbatasan ekonomi bagaimana hukumnya?
Fidyah adalah pengganti puasa yang telah ditinggalkan saat bulan ramadan.
Umumnya fidyah dilakukan jadi dua cara.
Baca Juga: Bayar Fidyah Setelah Lebaran, Bagaimana Niat dan Tata Cara yang Dianjurkan Sesuai dengan Syariat?
Pertama menggantinya dengan puasa di lain waktu dan kedua membayar dengan harta.
Pada dasarnya puasa adalah kewajiban setiap muslim, sehingga mengganti tetap diharuskan.
Baca Juga: Perhatikan Niat Puasa Setelah Lebaran dan Hal Penting Lainnya Ini Jika Ingin Puasa di Bulan Syawal
Ada pun golongan orang yang boleh meninggalkan puasa adalah sebagai berikut.
1. Orang yang tengah sakit dan sulit untuk dapat sembuh.
2. Orang yang telah berusia senja dan lemah sehingga tak mampu untuk berpuasa.
3. Wanita hamil dan menyusui yang tidak bisa jalankan puasa.
4. Orang yang menunda kewajibannya mengqadha puasa ramadan tanpa uzur syari hingga bulan ramadan berikutnya.
Lalu bagaimana jika dalam keadaan keterbatasan ekonomi?
Dilansir dari nu.or.id, dalam sesi tanya jawab ada yang keluhkan hal serupa perihal fidyah.
Penanya mempertanyakan bagaimana jika ingin membayar fidyah namun ia sendiri adalah orang yang miskin atau dalam keterbatasan ekonomi.
Baca Juga: Tata Cara Puasa Syawal 2020, 6 Hari Puasa Sunah yang Keutamaannya Seperti Berpuasa Setahun
Dalam kondisi apapun, puasa adalah rukun islam yang wajib untuk dilakukan oleh semua muslim.
Barang siapa yang dengan sengaja meningglkan puasa maka ia telah melakukan pelanggaran besar yang tidak cukup diganti dengan puasa setahun.
"siapa yang tidak berpuasa satu dari bulan Ramadhan tanpa adanya dispensasi yang diberikan oleh Allah swt, maka belum cukup diganti dengan berpuasa satu tahun" (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Mengingat konsekuensi yang diterima maka ada baiknya untuk tidak meninggalkan puasa.
Jika terpaksa meninggalkan puasa maka wajib segera menggantinya dan tidak boleh ditunda.
Meski dalam kondisi kesulitan ekonomi, maka orang yang meninggalkan puasa tetap wajib membayar fidyah.
Diwajibkan menunaikan fidyah jika telah diberi kemampuan untuk membayar.
Pelaksanaan mengqadha puasa dan membayar fidyah bisa dilakukan secara terpisah.
Biasanya pembayaran fidyah diberikan pada fakir miskin dengan memberikan makanan pokok.
Untuk satu hari yang ditinggalkan maka wajib dibayar 1 mud bahan pokok.
Untuk orang yang sengaja menunda qadha pada tahun yang lalu diwajibkan membayar denda atau kaffarat.
Jumlahnya pun sama dengan fidyah bahan pokok pada umumnya.
Syekh Jalaluddin Al-Mahalli dalam karyanya Minhaj at-Thalibin menyebutkan:
وَالْأَصَحُّ تَكَرُّرُهُ-- أَيْ الْمُدِّ. (بِتَكَرُّرِ السِّنِينَ) وَالثَّانِي لَا يَتَكَرَّرُ أَيْ يَكْفِي الْمُدُّ عَنْ كُلِّ السِّنِينَ
Artinya: menurut pendapat yang lebih shahih adalah pelipat gandaan mud atau denda tersebut dihitung berdasarkan tahun-tahun yang ditunda, sementara pendapat kedua tidaklah demikian, artinya tidak dilipatgandakan dengan penundaan tahun qadha, dan cukup membayar 1 mud untuk tiap-tiap tahun yang ditunda tersebut.
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Source | : | nu.or.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR