Dari penangkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti ganja seberat 16 gram.
Barang bukti tersebut tersimpan di dalam satu bungkusan kertas berwarna coklat.
"Yang bersangkutan dengan kooperatif menunjukkan barang bukti tersebut," ujar Yusri.
Saat ini polisi telah menetapkan Dwi Sasono sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dwi Sasono pun terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR