"DS sudah resmi kami tahan," ujar Yusri Yunus.
Diketahui DS ditangkap penyidik Polres Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu.
Proses penangkapan dilakukan setelah aparat polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang seorang pengedar yang akan melakukan transaksi jual beli Narkoba.
Saat penangkapan, polisi hanya berhasil meringkus DS yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan ke kediamannya.
Dalam proses penggeledahan di rumah Dwi Sasono, polisi menemukan 16 gram ganja yang disembunyikan di dalam lemari.
Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "Gerak-Geriknya Dipantau Selama Satu Bulan Terakhir, Widi Mulia Malah Tak Tahu Dwi Sasono Sembunyikan Ganja di Atas Lemari"
Source | : | Wartakotalive,GridHITS |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR