Nakita.id - Dwi Sasono menambah panjang deretan artis Tanah Air yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan.
Barang haram berupa ganja tersebut disembunyikan di salah satu sudut rumahnya.
Tepatnya disembunyikan di atas sebuah lemari.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dwi Sasono mengajukan asesmen rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam gelar perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Menurut Yusri Yunus, Dwi Sasono mengajukan asesmen lewat kuasa hukumnya.
"Sudah mengajukan proses asesmen, silakan saja karena itu hak dari tersangka," ucap Yusri Yunus dalam siaran langsung akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Namun, terkait hasil dari pengajuan asesmen itu, Yusri Yunus tak bisa menjawabnya karena sudah masuk ranah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau memang pengajuan proses asesmen kami lihat dulu nanti hasilnya dari BNNP," ujar Yusri.
Apabila hasil asesmen disetujui BNN, kepolisian segera memproses tahapan rehabilitasi.
"Kita tunggu besok, mudah-mudahan 1-2 hari ini ada hasilnya, tetapi sementara kami lakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Yusri Yunus.
Adapun, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020.
Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti 16 gram ganja.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap karena Narkoba, Dwi Sasono Ajukan Asesmen Rehabilitasi"
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR