Adapun, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020.
Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti 16 gram ganja.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap karena Narkoba, Dwi Sasono Ajukan Asesmen Rehabilitasi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR