BACA JUGA: Kumpulan Foto Detik-Detik Melahirkan Ini Menjadi Bukti Ibu Adalah Pahlawan!
4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, yang meliputi 2 (dua) hal penting, yaitu:
- Semua anak harus sekolah, sejalan dengan program Wajib Belajar 12 Tahun, disertai dengan perwujudan Sekolah Ramah Anak (SRA) serta penyediaan Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah (RASS);
- Pemanfaatan waktu luang yang diperlukan anak karena anak juga harus beristirahat dan mengisi hari-harinya dengan hal-hal yang memang diminati dan positif, termasuk kegiatan budaya melalui pembentukan Ruang Kreatifitas Anak .
5. Perlindungan khusus anak, yang mencakup upaya-upaya yang harus dilakukan agar setiap anak tidak didiskriminasi dan tidak mengalami kekerasan selama hidupnya. (*)
(Ria Rizki Agustina / Nakita.id)
Penulis | : | Ria Rizki Agustina |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR