Nakita.id - Penghujung tahun 2017, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan Media Gathering yang bertajuk Refleksi 2017 & Outlook 2018 pada Kamis (28/12), di Menteng, Jakarta Pusat.
Di acara itu, Dra. Leny Nurhayanti Rosalin, M.Sc, (Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) memberikan gambaran bagaimana implementasi mengenai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.
"Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang hak-hak anak sehingga banyak terjadi kasus dimana anak menjadi obyek kekerasan, pelecehan dan pengucilan."
BACA JUGA: 15 Foto-Foto Bukti Perjuangan Ibu Demi Anaknya, Apa Pun Dilakukan!
Leny lantas menyebutkan, ada 5 Klaster yang perlu diketahui masyarakat agar pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia bisa tercapai, yaitu:
1. Hak sipil dan kebebasan. Setidaknya terdapat 3 (tiga) hal yang harus dipenuhi, yaitu bahwa:
- semua anak harus memiliki akta kelahiran;
- meningkatkan akses anak terhadap informasi, dan di lain pihak perlu disertai upaya mencegah anak atas informasi yang tidak layak dikonsumsi terutama dari pengaruh negatif pornografi dan kekerasan;
- meningkatkan partisipasi anak.
2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Setidaknya terdapat 3 (tiga) hal penting, yaitu:
- lingkungan keluarga yang aman dan nyaman bagi anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, termasuk penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dan upaya penurunan perkawinan usia anak;
- bagi anak-anak yang tidak memiliki orangtua (kandung atau pengganti), perlu diciptakan suatu pola pengasuhan alternatif yang berkualitas; dan
- penyediaan lembaga konsultasi bagi keluarga dalam mendidik dan mengasuh anak, misalnya dalam bentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PPK).
3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan, yang mengatur 3 (tiga) hal penting, yaitu:
- memastikan setiap anak sehat dan bergizi baik;
- anak tumbuh dan berkembang dalam kondisi kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat di sekitarnya yang sejahtera.
- menyediakan pelayanan ramah anak di lembaga-lembaga penyedia layanan kesehatan, terutama di Rumah Sakit dan Puskesmas.
BACA JUGA: Kumpulan Foto Detik-Detik Melahirkan Ini Menjadi Bukti Ibu Adalah Pahlawan!
4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, yang meliputi 2 (dua) hal penting, yaitu:
- Semua anak harus sekolah, sejalan dengan program Wajib Belajar 12 Tahun, disertai dengan perwujudan Sekolah Ramah Anak (SRA) serta penyediaan Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah (RASS);
- Pemanfaatan waktu luang yang diperlukan anak karena anak juga harus beristirahat dan mengisi hari-harinya dengan hal-hal yang memang diminati dan positif, termasuk kegiatan budaya melalui pembentukan Ruang Kreatifitas Anak .
5. Perlindungan khusus anak, yang mencakup upaya-upaya yang harus dilakukan agar setiap anak tidak didiskriminasi dan tidak mengalami kekerasan selama hidupnya. (*)
(Ria Rizki Agustina / Nakita.id)
Gift The Superpower of Play Bersama Karakter Terbaru dari Lego Brand, Cataclaws
Penulis | : | Ria Rizki Agustina |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR