"Berdasarkan pernyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau 1441 H ini," ucap Fachrul Razi.
"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan haji 1441 H atau tahun 2020," lanjutnya.
Ya, Fachrul Razi membuat keputusan ini karena kebijakan physical distancing yang masih berlaku.
Karena jamaah haji banyak, Kemenag ternyata belum sanggup untuk memfasilitasi soal kesiapan menghadapi haji di tengah pandemi.
Untuk hari ini, calon jamaah haji tahun 2020 sudah tak menghadapi kabar abu-abu, karena Fachrul Razi sudah ketuk palu untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji di tahun ini.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR